• Thu, Jun 2026

Surat Terbuka untuk PLN: Sempurnakan UU Kelistrikan

Surat Terbuka untuk PLN: Sempurnakan UU Kelistrikan

Sudah saatnya UU kelistrikan disempurnakan. Berikan kesempatan kepada swasta untuk membangun jaringan transmisi dan menjual listrik Agar pelanggan yang terus menerus teraniaya, punya kesempatan hijrah kepada pelayanan yang lebih baik.

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Saya, Hasan Zein Mahmud, penduduk desa Sambirejo, RT 03 / RW 47 Karanganyar, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, ingin mengajukan protes kepada PLN

Di kampung ini, frekuansi pemadaman listrik tinggi sekali. Tiap bulan, bahkan pernah terjadi beberapa kali dalam seminggu.

Saya sampai bosan bertahun-tahun menelepon 123 untuk mengadu. Tidak ada perbaikan.

Sungguh tidak adil. Terlambat pembayaran sehari saja dari deadline, kami sebagai pelanggan langsung mendapat ancaman pemutusan. Sementara mati lampu buat sebagian besar usaha rumahan/usaha ultra mikro bermakna kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan.

Sudah saatnya UU kelistrikan disempurnakan. Berikan kesempatan kepada swasta untuk membangun jaringan transmisi dan menjual listrik Agar pelanggan yang terus menerus teraniaya, punya kesempatan hijrah kepada pelayanan yang lebih baik.

Mohon kepada rekan yang mengalami perlakuan sama, atau sependapat, untuk menyebarkan surat terbuka ini.

*) Ditulis oleh Hasan Zein Mahmud, pelanggan PLN